• Minggu, 24 September 2023

Tik Tok Mengancam Industri Perdagangan Seperti UMKM, Mendag Dan Anggota DPR RI Rencana Berikan Aturan

- Senin, 4 September 2023 | 20:04 WIB
Tik Tok shop. Tik Tok Mengancam Industri Perdagangan Seperti UMKM, Mendag Dan Anggota DPR RI Rencana Berikan Aturan  (Ist)
Tik Tok shop. Tik Tok Mengancam Industri Perdagangan Seperti UMKM, Mendag Dan Anggota DPR RI Rencana Berikan Aturan (Ist)

Gerbangnalar.com - Sejak pertama kali peluncurannya pada bulan Oktober 2020, Tik Tok telah melampaui 2 milliar lebih unduhan seluler di berbagai belahan dunia.

Pada mulanya, Tik Tok sendiri adalah layanan hosting video dengan durasi singkat yang di miliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance.

Namun, belakangan Tik tok tidak sebatas sosial media layaknya Instgram ataupun WhatShap, melainkan juga dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli.

Baca Juga: Amerika Serikat Terancam Gagal Bayar Utang Hingga Berdampak Pada Pasar di Seluruh Dunia!

Dengan tanpa adanya aturan yang mengikat, Tik tok bisa menjadikan ancaman untuk industri perdagangan di dalam negeri.

Sebagaimana di katakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, jika Tik Tok tidak diatur aturan mainnya dalam sistem operasionalnya, maka suatu sat nanti akan menjadikan ancaman yaitu banyak industri gulung tikar.

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan jika Tik Tok adalah sosial commerce, yangmana juga meliputi dunia perdagangan, dan bisa di mungkinkan dalam kurun 3 bulan banyak industri perdagangan yang kolaps atau bangkrut.

Baca Juga: Disorot Garai Jadi CAWAPRES Anies Baswedan, Cak Imin Bakal Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi di Kemnaker!!

"Itu (Tik Tok) kalau tidak diatur, 3 bulan lagi industri kecantikan kita bisa collaps", ujar Mendag saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/23).

Dengan kemungkinan dampak yang buruk akan industri perdagangan karena Tik Tok, pemerintah akan memberlakukan aturan main.

Aturan untuk Tik Tok sendiri melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.

Baca Juga: HEBOH Soal Usulan Haji Satu Kali Seumur Hidup, Menag Yaqut Angkat Bicara: Bisa Berujung Dosa Kalau Keliru!!!

Dampak dari Tiktok ini juga dikeluhkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam.

Anam mengatakan, jika keberadaan Tik Tok ini membuat persaingan usaha para UMKM menjadi tidak sehat, dan ini merupakan ancaman cukup serius.

Menurut Anam, Tik Tok ini memiliki teknologi Artifical Inteligent (AI), yangmana dapat membaca algoritma mengenai produk-produk di Indonesia yang banyak di buru.

Halaman:

Editor: Ghofur Hasbulloh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X