Bagaimanakah Hukumya Suntik Dan Infus Bagi Orang Yang Sedang Puasa, Batal Atau Tidak? Simak Ulasannya Disini

- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:30 WIB
Ilustrasi Suntik. Bagaimanakah Hukunya Suntik Dan Infus Bagi Orang Yang Sedang Puasa, Batal Atau Tidak? Simak Ulasannya Disini (Pixabay)
Ilustrasi Suntik. Bagaimanakah Hukunya Suntik Dan Infus Bagi Orang Yang Sedang Puasa, Batal Atau Tidak? Simak Ulasannya Disini (Pixabay)

Gerbangnalar.com - Salah satu perkara yang menyebabkan batalnya puasa ialah masuknya sesuatu secara sengaja melalui lubang hidung, kemaluan, dubur, kemaluan, telinga, dan punting susu (bagi seorang wanita), bagaimana dengan hukum suntik atau infus ?

Suntik atau infus sendiri adalah memasukkan sesuatu yang tidak melalui lubang-lubang diatas, akan tetapi terkadang fungsinya memberi kekuatan bagi seseorang.

Dalam hal ini, yang pertama mengenai hukum suntik, bahwa para ulama merinci status suntik bagi orang yang puasa, apakah batal atau tetap sah puasa nya ?

Baca Juga: Terkuak, Ada 3 Manfaat Puasa di Bulan Ramadhan Bagi Kesehatan Mental! No 2 Obat Ampuh Untuk Orang Dewasa

Catatan ini sebagaimana ditulis adalam kitab 'Taqrirat As Sa'adah" halaman 452, terkait hukum suntik bagi orang yang berpuasa adalah sebagai berikut,

Pendapat Pertama

Adapun hukum suntik bagi orang yang sedang ber puasa adalah membatalkan secara mutlak, alasannya karena cairan dalam suntikan tersebut bisa masuk langsung ke dalam tubuh.

Baca Juga: Viral Oralit Diburu Masyarakat karena Diklaim Bikin Tahan Haus saat Puasa, Benarkah Itu? Begini Kata Ahli Gizi

Pendapat Kedua

Pendapat kedua mengatakan, hukum suntik tidaklah membatalkan puasa secara mutlak, alasannya adalah karena masuknya cairan dalam suntikan bukanlah melalui lubang yang disebutkan di atas tadi.

Pendapat Ketiga

Pendapat selanjutnya menyatakan, hukum suntik bagi orang yang sedang ber puasa diklarifikasi menjadi dua, yaitu :

Baca Juga: Saat Menjalankan Puasa Ramadhan, Bolehkah Menggosok Gigi Pada Waktu Siang Hari? Begini Ulasannya

1. Jika cairan dalam suntikan berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau vitamin, dimana keduanya berfungsi sebagai penguat tubuh, maka hal itu hukumnya membatalkan puasa .

2. Jika cairan dalam suntikan berisi suplemen sebagai obat, hukumnya adalah :

Halaman:

Editor: Ghofur Hasbulloh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X