• Minggu, 24 September 2023

Bukan Kiai, Tapi Yang Sebenarnya Paling Berhak Memberikan Nama Pada Anak Ialah Ayahnya, Begini Penjelasannya

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi Bayi. Bukan Kiai, Tapi Yang Sebenarnya Paling Berhak Memberikan Nama Pada Anak Ialah Ayahnya (Pixabay.com)
Ilustrasi Bayi. Bukan Kiai, Tapi Yang Sebenarnya Paling Berhak Memberikan Nama Pada Anak Ialah Ayahnya (Pixabay.com)

Gerbangnalar.com - Masih banyak tradisi di masyarakat yang masih memasrahkan atau menyerahkan penamaan seorang anak pada seorang kiai atau tokoh panutannya.

Sehingga, terkadang tidak sedikit ada sebagian masyarakat yang jauh-jauh ke luar kota untuk meminta memberikan nama anak pada seorang kiai.

Dalam hal ini, sebenarnya siapakah yang berhak memberikan nama anak ?

Baca Juga: CATET!! 5 Ide Unik Lomba 17 Agustus 2023 yang Seru dan Menarik, Bisa untuk Anak-anak Hingga Orang Dewasa

Mengutip dari berbagai sumber, diriwayatkan bahwa Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab pernah mengatakan,

Ada tiga hal yang menjadi kewajiban orang tua terhadap anaknya sendiri, yaitu :

- Memilihkan seorang ibu yang baik
- Memberikan nama yang baik
- Mendidik anak dengan tuntunan agama

Baca Juga: Mitos Atau Fakta, Bedong Bayi Bisa Sebabkan Kelainan Tulang Kaki X dan O?

Melihat riwayat di atas, seperti yang dikatakan Umar bin Khattab, maka kewajiban memberikan nama anak ialah berada pada orang tuanya sendiri.

Sementara dalam kitab Busyrol Karim di katakan, bahwa yang berhak memberikan nama anak dialah yang mempunyai hak kewalian dalam nikah meskipun tidak wajib memberikan nafkah, seperti kakek.

Dengan demikian, jika terjadi perbedaan pendapat antara suami dan istri dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih berhak ?

Baca Juga: Beginilah Ciri Rumah Mirip Kuburan Menurut Rasulullah SAW, Auto Menyeramkan Dan Menakutkan

Dalam redaksi kitab lainnya, sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Maudud di terangkan bahwa jika sampai terjadi perbedaan pendapat, maka yang lebih berhak memberikan nama anak adalah ayah dari seorang anak, bukan ibunya.

Tidak boleh asal beri nama

Kendati seorang ayah di sini yang lebih berhak memberikakan nama anak, akan tetapi tidak diperbolehkan asal-asalan.

Halaman:

Editor: Ghofur Hasbulloh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X