Penembak Tidak Salah, Angin Meniup Gas Air Mata, Tangis Keluarga Korban Usai Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:05 WIB
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Yang Salah Bukan Penembak, Tapi Angin Meniup Gas Air Mata, Tangis Keluarga Usai Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan (YouTube/KOMPASTV)
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Yang Salah Bukan Penembak, Tapi Angin Meniup Gas Air Mata, Tangis Keluarga Usai Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan (YouTube/KOMPASTV)

Gerbangnalar.com - Isak tangis nampak dari keluarga korban tragedi kanjuruhan setelah divonis bebas nya terdakwa, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Bagaimana tidak ada isak tangis, Bambang Sidik Achmadi adalah terdakwa yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata, justru divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Dilakukan Secara Terbuka, Ada 3 Orang Terdakwa yang Terjerat Kasus

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Ahmad Sidqi Amsya memberingan pertimbangan terkait divonis bebas nya terdakwa, lantaran tembakan gas air mata mengarah ke tengah lapangan.

Kendati pada akhirnya asap dari gas air mata ini mengarah ke tribun penonton, menurut Ketua Majelis Hakim hal itu karena terbawa angin.

Baca Juga: Pakar Hukum Anggap Hal Yang Wajar Teguran Kru Deep Purple Kepada Rhoma Irama, Katanya: Beda Kulturnya

Akibat dari dorongan angin yang mengarah ke tribun penonton inilah, asap dari gas air mata membuat panik supporter.

Dari sinilah kekacauan, kepanikan memuncak, dan imbasnya ratusan nyawa melayang disudut-sudut ruangan pintu keluar Stadion kebanggaan Aremania.

Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Agar Bebas Dari Hukum, Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia! Keberadaannya Dilacak

Mantan Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, yang semula didakwa telah memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball dengan tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter, pada saat Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang lalu.

Namun setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis bebas pada Bambang ini, sontak saja derai air mata keluarga korban tragedi kanjuruhan berurai.

Baca Juga: Bantah Tak Terlibat Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Kuasa Hukum Shane Lukas Kuliti Peran Agnes Gracia

Pasalnya, harapan mereka sosok Bambang Sidik Achmadi dihukum seberat-beratnya pupus sudah usai persdangan dengan putusan divonis bebas.

Bahkan, kuasa hukum dari korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan dengan nada sinis atas hasil persidangan ini.

Baca Juga: Hukum Indonesia Tumpul, Bukan Kasus Pidana Melainkan Perdata, Henry Surya Dibebaskan! Hasilnya Mengecewakan

Halaman:

Editor: Ghofur Hasbulloh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X