Waduh Modus Bantu Nilai Skripsi, Pegawai UIN Lakukan Tindak Asusila Hingga Capai 10 Mahasiswa Demi Hawa Nafsu

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:10 WIB
Heboh kasus tindak asusila yang dilakukan pegawai UIN Alauddin Makassar terhadap 10 mahasiswanya (Sumber Foto: uin-alauddin.ac.id)
Heboh kasus tindak asusila yang dilakukan pegawai UIN Alauddin Makassar terhadap 10 mahasiswanya (Sumber Foto: uin-alauddin.ac.id)


GerbangNalar.com - Dunia pendidikan semakin lama mengalami tingkat penurunan akibat tindak asusila yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab seperti pegawai UIN Alauddin Makassar.

Dugaan tindak asusila ini beredar ketika salah satu mahasiswa UIN Alauddin Makassar melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan temannya.

Bahkan mengejutkannya, terdapat 10 mahasiswa yang mendapatkan tindak asusila dengan modus menyelesaikan skripsi.

Baca Juga: Waduh! Tengah Malam Berbuat Mesum Di Perpustakaan Kampus, Dosen dan Mahasiswa Ini Ketangkap Basah Satpam

Pegawai berinisial SS yang menjadi staf UIN Alauddin Makassar dan bekerja di Fakultas Syariah dan Hukum ini telah melakukan tindak asusila terhadap 10 mahasiswanya.

SS diduga melakukan tindak asusila 10 mahasiswa UIN Alauddin Makassar demi memuaskan hawa nafsunya.

Bahkan kasus tindak asusila yang terjadi di UIN Alauddin Makassar telah dibeberkan langsung oleh Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar Periode 2022, yakni Aqil Al-Waris.

Baca Juga: Miris! Karena Cekcok Dengan Sang Kekasih, Mahasiswa Di Samarinda Tewas Tak Tertolong Akibat Gantung Diri

Aqil membenarkan bahwa pegawai staf UIN Alauddin Makassar berinisial SS ini telah melakukan tindak asusila terhadap 10 mahasiswa dengan modus membantu proposal skripsi.

Aksi bejat yang berani dilakukan oleh SS ini tentu karena jabatannya di UIN Alauddin Makassar.

Karena memiliki jabatan yang cukup mempuni, SS mengungkapkan bahwa dirinya dapat membantu nilai mahasiswa dan proposal skripsi para mahasiswanya.

Baca Juga: Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Ketahuan Dugem di Australia Pakai Uang Rakyat, Jadi Bidikan KPK?

Dengan modus yang tak disangka ini, SS menjalankan aksinya dengan memanggil para korban untuk datang ke kostnya.

Apabila korban tidak bisa datang, SS lah yang akan mendatangi dan kagetnya ia akan bermalam di kost mahasiswa nya.

Maka pada saat itulah SS dapat melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Demi Kencan Dengan Selingkuhnya, Pria Makassar Tipu Istrinya Selama 5 Tahun Hingga Ngaku Anggota Brimob!

Hal ini telah dibenarkan Aqil bahwa pegawai staf UIN Alauddin Makassar sampai bermalam di kost mahasiswa nya.

Aqil membeberkan ada barang bukti berupa pelumas untuk menyalurkan hawa nafsu SS pada para korban.

Hal ini karena notabe korbannya berjenis kelamin laki-laki, maka SS membutuhkan pelumas untuk memuaskan hawa nafsunya.

Baca Juga: Sungguh Keji! Tergiur Harga Organ Tubuh yang Mahal, Dua Remaja Asal Makassar Tega Habisi Nyawa Anak Kecil

Bahkan saat menyalurkan hawa nafsunya, secara tidak langsung SS melakukan pelecehan seksual kepada korban seperti dipegang hingga menggaulinya.

Akan tetapi para korban tidak semuanya mendapatkan perlakuan yang sama.

Karena aksi bejatnya, banyak pihak kampus UIN Alauddin Makassar yang tahu bahkan Wakil Rektor III, Darussalam mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi kepada Fakultas Syariah dan Hukum.

Baca Juga: Tergiur Uang Rp1,5 Juta! 2 Mahasiswa di Jember Jadi Pengedar Sabu-sabu, Kini Nasibnya Mendekam Dipenjara

Darussalam mengungkapkan yang berhak memberikan penjelasan hanyalah pihak dari Fakultas Syariah dan Hukum.

Bahkan dirinya meminta jika SS mengurus masalah dokumentasi foto.

Namun, Aqil merasa meskipun SS telah dipecat dirinya masih mencurigai jika pelaku masih bekerja secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Fantastis, Mobil Bertenaga Surya Buatan Mahasiswa Mencetak Rekor Dunia Baru Dengan Menempuh Jarak 620 Mil

Hal ini dapat dibuktikan ketika pelaku masih berada di grup WhatsApp Fakultas dan menduga pelaku masih bekerja di UIN Alauddin Makassar.

Karena tidak tegasnya kampus dalam memberikan hukum, Aqil dan para korban sangat menyayangkannya karena SS tidak mendapatkan hukum yang sebenarnya.***

Editor: Pringgo Cah Angon

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X