Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Asal Impor Senilai Rp10 Miliar, Total Ada 730 Bal yang Dibakar Sampai Musnah

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:01 WIB
Mendag bakar 730 bal pakaian bekas asal impor di Pekanbaru (Gerbangnalar.com)
Mendag bakar 730 bal pakaian bekas asal impor di Pekanbaru (Gerbangnalar.com)

GerbangNalar.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menghancurkan pakaian bekas senilai Rp 10 miliar.

Ada beberapa pakaian bekas yang dibakar oleh Mendag seperti baju, sepatu samppai tas yang diduga asal Impor.

Pada hari Jumat, 17 Maret 2023, permusnahan pakaian bekas Impor dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau dengan cara dibakar.

Baca Juga: Sabil Enggan Mengajar Kembali Meskipun Sudah Ditawari, Pihak Sekolah Buka Suara: Pemecatan Bukan Sebab 'Maneh'

Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan serta untuk mendukung industri dalam negeri.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan jika ada 730 bal pakaian bekas Impor yang dimusnahkan yang nilainya mencapai Rp10 miliar.

"Kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas, kaki, dan tas bekas dengan nilai capai Rp10 miliar," katanya seperti dikutip Gerbang nalar dari laman suara.

Baca Juga: Maraknya Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ajak Masyarakat Lawan Dengan Cara 5D di Ruang Publik

Menurutnya hal tersebut adalah tindak lanjut pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap perdagangan dan Impor pakaian bekas.

Mendag menyebut, pemusnahan ini sebagai salah satu pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran penjualan baju bekas.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan secara berkala memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas serta menjalankan tindakan hukum dengan cara memusnahkannya.

Baca Juga: Sindiran Budayawan Sunda Terkait Kata 'Maneh' Yang Akibatkan Guru di Cirebon di Pecat, Katanya: Itu Wajar

"Arahan preside sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM dijaga dan harus dilindungi dari pakaian bekas," imbuhnya lagi.

Mendag memperingatkan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang tidak boleh diimpor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Diekspor dan Barang Dilarang Diimpor.

Di samping penerapan hukum, tindakan edukasi dan sosialisasi tentang penggunaan produk dalam negeri juga dijalankan.

Halaman:

Editor: Zainiatul Karima

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X