Bisnis Thrifting Bisa Jadi Praktik Korupsi yang Merugikan Negara, Satgasus Polri: Ganggu Produksi Dalam Negeri

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:00 WIB
ilustrasi pakaian bekas Impor yang masuk ke Indonesia (Foto: Pexels/ cottonbro studio)
ilustrasi pakaian bekas Impor yang masuk ke Indonesia (Foto: Pexels/ cottonbro studio)

GerbangNalar.com - Baru-baru ini marak berita mengenai pakaian bekas asal Impor yang diduga memiliki dampak buruk bagi negara Indonesia.

Bahkan beredar video Menteri Perdagangan (Mendag) memusnahkan pakaian bekas Impor sebanyak 730 bal.

pakaian bekas Impor yang dibakar oleh Mendag seperti baju, sepatu dan tas bekas.

Baca Juga: SAH, Momen Bahagia Kedua Pasangan Tengah Lakukan Ijab Qabul di Depan Ka'bah, Bikin Kaum Jomblo Iri

Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Noverl Baswedan menyatakan bahwa perdagangan pakaian bekas Impor memiliki aspek negatif.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar peraturan hukum, oleh karena itu perlu dilakukan penegakan hukum.

Jika tidak ada tindakan terhadap Impor pakaian bekas, hal itu dapat menjadi praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga: Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Asal Impor Senilai Rp10 Miliar, Total Ada 730 Bal yang Dibakar Sampai Musnah

Novel Baswedan juga menyatakan bahwa ancaman lainnya adalah penyakit yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Banyaknya Impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri..," katanya.

Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

Baca Juga: Sabil Enggan Mengajar Kembali Meskipun Sudah Ditawari, Pihak Sekolah Buka Suara: Pemecatan Bukan Sebab 'Maneh'

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menyatakan bahwa tren thrifting pakaian bekas Impor dapat mengancam upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja.

Menurutnya, apabila hal tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan akan menjadi celah bagi importir nakal untuk berusaha.

Menurut Reni, membeli pakaian bekas Impor dengan cara thrifting akan mengganggu kegunaan industri, karena selain dilarang, pakaian bekas Impor yang lebih murah dapat mengganggu pasar yang sudah ada, terutama menjelang Lebaran, ketika penjualan pakaian meningkat.

Halaman:

Editor: Zainiatul Karima

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X