Berantas Trend Thrifting,Pemerintah Bakal Tutup Toko Pakaian Impor Bekas di E-Commerce Selama Sepekan ke Depan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:30 WIB
ilustrasi pakaian bekas Impor di E-commers (Foto: Pexels/cottonbro studio)
ilustrasi pakaian bekas Impor di E-commers (Foto: Pexels/cottonbro studio)

GerbangNalar.com - Trend thrifting atau pakaian bekas Impor seakan sudah menjamur di Indonesia, Mendag sudah memusnahkan 730 bal pakaian bekas.

Kasus ini ternyata tak hanya mengganggu Mendag dan Presiden Jokowi, namun Kemenkop UMK tengah membidik pratik jual-beli pakaian bekas Impor atau thrifting online.

Pemerintah telah memerintahkan agar toko-toko yang menjual produk pakaian bekas Impor secara daring harus ditutup.

Baca Juga: Imbas Larangan Presiden Jokowi Soal Pakaian Bekas Impor, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Bisni Thrifting

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang UMKM Kemenkop UKM Hanung Harimba.

Ia meminta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menutup toko yang menjual produk pakaian Impor bekas di platform pembelanjaan daring atau E-commerce.

"Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan," Hanung mengucapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Viral, Konten Nakes Remehkan Pasien BPJS Tuai Ramai Hujatan! Netizen: Belagu Amat, Lo Sakit Juga Pake BPJS

Hanung berharap bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, peringatan untuk menarik atau menutup penjualan produk pakaian Impor bekas tersebut sudah dilaksanakan dengan baik.

Dia menjelaskan bahwa selanjutnya pihaknya akan mengevaluasi tindakan tersebut dan meminta data tentang jumlah produk barang Impor bekas yang telah dihapus dari E-commerce.

Dikutip Gerbang nalar dari Antara, Hanung mengatakan "Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan Kemendag terkait kebiajakan apa yang mesti diambil,"ucapnya.

Baca Juga: Aming Comeback, Hijrah Tanpa Paksaan dan Meneladani Sikap Serta Perilaku Rasulullah, Netizen: Semoga Istiqomah

Pada kesempatan yang sama, Budi Primawan selaku Wakil Ketua Umum idEA menyatakan setuju untuk mematuhi aturan pemerintah, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, berkaitan dengan penjualan barang Impor bekas.

Barang bekas pakaian tidak diizinkan untuk diimpor ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Zainiatul Karima

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X