GerbangNalar.com - Setelah dimajukannya THR lebaran pada (18/03/2023) kini aturan THR berubah kembali.
Berubahnya aturan THR lebaran disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, meminta perusahaan agar segera membayar THR lebaran sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Cuti Lebaran Dimajukan, Menhub RI Minta Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan Sebelum 18 April 2023
1. THR selambat-lambatnya dibayar H-7
Menteri Ketenagakerjaan memastikan pembagian THR lebaran 2023 harus dibayar selambat-lambatnya pada H-7 lebaran (15/03/2023).
Adanya aturan terbaru terkait THR lebaran disampaikan secara resmi melalui surat edaran M//HK.0400/III/2023 mengenai pemberian THR.
Baca Juga: Setuju Dengan Dubes Palestina, Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20
THR menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar kepada karyawannya.
Apabila perusahaan enggan membayar THR, maka perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
2. THR harus dibayar kontan
Aturan THR pada tahun 2023 tidak boleh di cicil dan harus dibayar kontan kepada karyawan.
Baca Juga: Bukan Hanya Gubernur, Inilah Deretan Kelompok Yang Menolak Kedatangan Timnas Israel di Piala Dunia U-20
Meskipun pada tahun 2020 THR boleh dibayar cicil karena adanya dampak pandemi.
Namun, saat ini pemerintah tegaskan untuk tidak membayar secara dicicil.
3. Besaran THR
Berdasarkan surat edaran tahun 2023, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan.
Baca Juga: Buntut Drawing Piala Dunia U-20, Gibran Sanggup Kota Solo Jadi Tuan Rumah Gantikan Bali!
Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR nya sesuai dengan perhitungan masa kerja × 1 bulan upah : 12.
Akan tetapi bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja yang lebih baik dan lebih besar dibandingkan dengan ketentuan tersebut.
Maka, THR yang dibayar kepada pekerja harus sesuai dengan ketentuan perusahaan.***
Artikel Terkait
Cuti Lebaran Dimajukan, Menhub RI Minta Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan Sebelum 18 April 2023
Mengenal Skema Ponzi, Modus Penipuan Kuno Yang Tetap Eksis dan Masih Merajalela di Kalangan Bisnis Indonesia!
Lagu Resmi Piala Dunia U-20 GLorius Gagal Ditampilkan di Indonesia, Hingga Dihapus di Website Resmi FIFA!
Buntut Drawing Piala Dunia U-20, Gibran Sanggup Kota Solo Jadi Tuan Rumah Gantikan Bali!
Setuju Dengan Dubes Palestina, Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20