AKP Agnis Juwita Viral Karena Doyan Flexing Barang Branded, Ternyata Gaji Polwan Cantik Itu 'Cuma' Segini Lho!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:45 WIB
AKP Agnis Juwita polwan yang sempat viral karena hobi hedon, berapa gajinya (Sc.instagram/citizen jurnalis)
AKP Agnis Juwita polwan yang sempat viral karena hobi hedon, berapa gajinya (Sc.instagram/citizen jurnalis)

GerbangNalar.com - Lagi lagi kasus flexing makin marak di media sosial, kali ini Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita jadi sorotan publik.

Ternyata AKP Agnis Juwita keciduk sedang flexing sejumlah barang mewah di media sosial.

Melalui akun media Instagramnya @agnissjsm, AKP Agnis Juwita sering kali flexing barang branded seperti tas puluhan juta.

Baca Juga: Istri Rizky Alamsyah Doyan Flexing,Warganet Kulik Gaji dan Tukin Pejabat Ditjen Hubla,Nominalnya Bikin Melongo

Namun, setelah menjadi viral, dia memutuskan untuk menutup akun tersebut.

Di sisi lain, gaya hidup mewah Agnis yang diterima dengan pangkat kepolisian disebut tidak sesuai.

Maka, harta kekayaannya dipertanyakan. Kemudian, berapa gaji yang sebenarnya diterima oleh AKP Agnis Juwita?

Baca Juga: Waduh! Istri Doyan Pamer Harta Berujung PETAKA, Kini Pejabat Kemenhub Rizky Alamsyah Dipecat dari Jabatannya

Gaji AKP Agnis Juwita

Pola kepengkatan di Polri terdiri dari tiga kategori, yaitu tamtama, bintara, dan perwira.

Pangkat AKP termasuk dalam kategori III (Perwira Pertama atau Pama). Kategori ini memengaruhi besaran nominal gaji yang diterima.

Upah bagi anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Upah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Duh Kena Lagi! Istri Pejabat Kemenhub Keciduk Pamer Kekayaan di Sosmed, Padahal LHKPN Suaminya Cuma 1,5 Miliar

Dalam catatan, gaji untuk polisi dengan pangkat AKP adalah antara Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Tidak hanya itu, setiap anggota Polri juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang besarnya ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, dan lokasi penempatan.

Halaman:

Editor: Zainiatul Karima

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X