Merasa Kesal, Mahfud MD Akan Laporkan Orang Yang Menghalangi-halangi Penegakan Hukum, Hingga Penjara 7,5 Tahun

- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak butuh interupsi dalam rapat membahas kejanggalan uang sebesar Rp 349 triliun (Dok. YouTube DPR RI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak butuh interupsi dalam rapat membahas kejanggalan uang sebesar Rp 349 triliun (Dok. YouTube DPR RI)



GerbangNalar.com - Baru-baru ini Menko Polhukam Mahfud MD kerap mendapatkan banjir intrupsi setiap kali mengadakan rapat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP Mahfud MD di banjir interupsi saat membahas transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Komisi III DPR RI.

Akibat interupsi yang kerap dilontarkan oleh anggota RDP, Mahfud MD terlihat sangat kesal dan mempertegas dirinya tidak terima interupsi.

Baca Juga: Mahfud MD Tantang Komisi III DPR-RI, Arteria dan Arsul Sani Diminta Jangan Alasan Cari Absen

Mahfud MD mengungkapkan jika rapat tersebut kerap di banjir interupsi maka tidak akan selesai.

"Pakai interupsi-interupsi nggak selesai kita ini," ungkapnya.

Mahfud MD juga angkat bicara apabila dirinya interupsi nanti akan dituding lagi.

Baca Juga: Mahfud MD Dan Sri Mulyani Bakal Dipidana? Ancaman Dari DPR Bagi Yang Bocorkan Transaksi Janggal Rp 394 T

"Nanti dituding-tuding lagi, saya nggak mau," jelasnya.

Dengan penuh rasa kekesalan Mahfud MD berterus terang jika dirinya sering dikeroyok interupsi.

Bahkan saat kasus Ferdi Sambo Mahfud MD sudah di interupsi, padahal dirinya belum berbicara.

Baca Juga: Bersama Masyarakat Suarakan Kebenaran! Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Hakim Vonis Hukuman Penjara Richard Eliezer

"Waktu kasus Sambo juga, belum ngomong sudah di interupsi, dituding-tuding suruh bubarkan," jelasnya.

Dalam rapat tersebut Mahfud MD mengungkapkan jika menghalang-halangi negara bisa terkena hukum.

Mahfud MD meminta untuk tidak menggertak serta menghalangi, sebab dirinya bisa melaporkan atas tindakan menghalang-halangi penegakan hukum.

Baca Juga: Kagetnya Mahfud MD, Ada Berita Hoaks Bisa Nyasar di Group WA Guru Besar KAHMI, Dengan Narasi: Breaking News

Dirinya juga mengungkapkan jika sudah ada korban akibat menghalang-halangi penegakan hukum dan dipenjara selama 7,5 tahun.

"Dan ini sudah ada yg di hukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunandi yang kerjanya kayak saudara-saudara itu," ungkapnya.

Mahfud MD menceritakan jika ada orang mau mengungkapkan di hadang-hadang, akhirnya Fredrich Yunandi dipenjara selama 7,5 tahun akibat melindungi Setya Novanto.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Beri Aturan BaruTHR Lebaran 2023, Cek Sekarang Juga Besaran Angkanya!

Awal mula kejadian interupsi ini ketika Mahfud MD sedang menjelaskan ihwal transaksi Rp 349 triliun namun ditengah penjelasan ada yang menginterupsinya.

Kemudian disusul oleh anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menginterupsi alasan Sri Mulyani tidak hadir.

Selanjutnya datang dari Fraksi PAN yang menginterupsi jika rapat dianggap mubadzir karena Sri Mulyani tak hadir.***

Editor: Pringgo Cah Angon

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X