Mensos Risma Beberkan 'Jurus Jitu' Cegah Korupsi Bansos di Lingkungan Kementerian Sosial: Lebih Membuka Diri

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:30 WIB
Mensos Risma ambil langkah cegah korupsi bansos di Kemensos (kemensos.go.id)
Mensos Risma ambil langkah cegah korupsi bansos di Kemensos (kemensos.go.id)

GerbangNalar.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa dia akan terus memperkuat komitmennya dan mengambil langkah-langkah nyata untuk membangun sistem pencegahan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Risma menyatakan bahwa sejak dia menjabat, dia telah meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), terutama dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Mensos Risma menyatakan jika Kemensos telah menjalin kerja sama dengan lembaga seperti KPK dan lainnya guna mencegah penyelewengan bansos.

Baca Juga: Menyedihkan! Lapor Sebagai Korban KDRT Seorang Istri Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara Suami Tidak Ditahan

Untukn memastikan pengawasan berjalan efektif, Mensos dengan tegas menugaskan Aparat Pengawasan Internal (APH) dalam posisi pengawasan di struktur organisasi Kementerian Sosial.

Bahkan, jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal diberikan kepada Dody Sukmono, seorang penyidik senior yang memiliki pengalaman luas dalam tugas-tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka dari itu, dalam usaha untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Mensos bersedia untuk menerima masukan dan bekerja sama dengan penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Blak-blakan! Tri Rismaharani Gandeng APH Guna Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Bansos, Sejak Jabat Mensos

Mensos berharap bahwa KPK mau meningkatkan keberadaan inspektorat di dalam lingkungan Kementerian Sosial, dengan memberikan pelatihan yang baik dalam hal pemeriksaan dan pelaporan.

Di sisi lain, Menteri Sosial juga telah mengembangkan sistem pencegahan korupsi di dalam Kemesos.

Tindakan ini meliputi pengaturan ulang dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), membersihkan data yang terduplikasi, dan mencocokkan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Sidang Mario Dandy Satrio Akan Segera di Gelar, 7 Jaksa Telah Disiapkan Kejati, Salah Satunya Penuntut Sambo

Dalam rangka itu, Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar setiap desa/kelurahan memajang data penerima bantuan, seperti BPNT dan PKH, meskipun terdapat komponen yang berbeda untuk anak-anak SD, SMP, dan SLTA.

Bagi masyarakat miskin yang merasa memenuhi syarat untuk menerima bantuan, namun belum mendapatkannya, Kemensos telah meluncurkan fitur "usul-sanggah" di situs CekBansos.go.id.

Masyarakat dapat mengajukan nama mereka melalui fitur tersebut.***

Halaman:

Editor: Zainiatul Karima

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X