• Minggu, 24 September 2023

Asik Ada Aturan PNS Boleh Poligami, Istri Siap-siap Diduakan

- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:33 WIB
PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami (Instagram: Tangkapan Layar Instagram@katadatacoid)
PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami (Instagram: Tangkapan Layar Instagram@katadatacoid)

GerbangNalar.com - Ada aturan baru yang menyebuk kalau PNS pria ternyata diperbolehkan untuk melakukan poligami.

Tetapi, aturan PNS pria boleh poligami ini harus dengan syrat-syarat tertentu.

Meksi begitu, ternyata hanya PNS pria yang diperbolehkan untuk melakukan poligami, sementara PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Baca Juga: Jokowi Rencanakan Kenaikan Gaji PNS 2024, Benarkah Ada Kepentingan Politik? Begini Respon Para Pengamat

Pernyataan itu diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat menyelenggarakan sosialisasi mengenai isu-isu kepegawaian pada hari Kamis (25/5).

Dalam acara sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan peraturan mengenai poligami bagi PNS.

Mereka menyatakan bahwa aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Baca Juga: HEBOHH!! Wakil Bupati Rokan Hilir Digerebek 'Ngamar' Bareng Wanita PNS di Hotel, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut, PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pegawai yang melakukan poligami harus menginformasikan status pernikahannya kepada atasan mereka.

"Melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan," ucap Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta seperti dikutip Gerbang nalar dari laman resmi BKN.

Baca Juga: Hokky Caraka Tuai Hujatan Gegara Karirnya Dijamin Ganjar Pranowo! Netizen: PNS Jalur Protes

BKN juga mengatur persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpoligami.

1. Persyaratan alternatif

Terdiri dari istri yang tidak mampu menjalankan kewajiban, mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta tidak mampu melahirkan keturunan setelah menikah setidaknya selama 10 tahun.

Halaman:

Editor: Zainiatul Karima

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X