GerbangNalar.com - Ada aturan baru yang menyebuk kalau PNS pria ternyata diperbolehkan untuk melakukan poligami.
Tetapi, aturan PNS pria boleh poligami ini harus dengan syrat-syarat tertentu.
Meksi begitu, ternyata hanya PNS pria yang diperbolehkan untuk melakukan poligami, sementara PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat menyelenggarakan sosialisasi mengenai isu-isu kepegawaian pada hari Kamis (25/5).
Dalam acara sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan peraturan mengenai poligami bagi PNS.
Mereka menyatakan bahwa aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut, PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pegawai yang melakukan poligami harus menginformasikan status pernikahannya kepada atasan mereka.
"Melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan," ucap Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta seperti dikutip Gerbang nalar dari laman resmi BKN.
Baca Juga: Hokky Caraka Tuai Hujatan Gegara Karirnya Dijamin Ganjar Pranowo! Netizen: PNS Jalur Protes
BKN juga mengatur persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpoligami.
1. Persyaratan alternatif
Terdiri dari istri yang tidak mampu menjalankan kewajiban, mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta tidak mampu melahirkan keturunan setelah menikah setidaknya selama 10 tahun.
Artikel Terkait
SIAP KEJATUHAN REZEKI! Guru PNS Bakalan Dapat Tunjangan Melimpah Dari Pemerintah di Tahun 2023, Cek Syaratnya
Duh, Betapa Mujurnya Nasib PNS, Tunjangan Besar Dari Pemerintah Bisa Cash Mobil, Yuk Intip Rincian Gaji Mereka
2 Juta Tenaga Honorer, Menpan RB: Tak Mungkin Seluruhnya Diangkat Jadi PNS, Jokowi Siapkan Robot Pengganti ASN
WOW, FANTASTIS! Hingga Rp1 Miliar, Gaji Pensiunan PNS Siap Dikucurkan, Intip Siapa Aja Penerima Tunjangan Ini
PRESIDEN BERI KEJUTAN! Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, segera Dapatkan Uang Pensiunan, Selamat Buat Para ASN