• Minggu, 24 September 2023

Bali Larang Kripto Sebagai Transaksi Pembayaran! Banyak Turis Asing Kecewa

- Rabu, 31 Mei 2023 | 19:00 WIB
Potret turis di Bali (Instagram/@folkubud)
Potret turis di Bali (Instagram/@folkubud)


GerbangNalar.com - Aset kripto digunakan sebagai alat pembayaran di Bali oleh beberapa turis atau Warga Negara Asing (WNA) yang sulit mengakses transaksi keuangan.

Transaksi menggunakan aset kripto terjadi di berbagai tempat usaha seperti kafe, jasa meditasi hingga jasa sewa kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Gubenur Bali Wayan Koster akan menindak tegas turis serta pelaku usaha yang bertransaksi menggunakan kripto.

Baca Juga: Kronologi Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Karena Terganggu Lantunan Ayat Suci Al-Qur'an

Wayan Koster akan menegaskan sanksi dengan mengacu kepada UU 7/2011 tentang Mata Uang selain rupiah, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, turis dan pelaku usaha yang melakukan transaksi menggunakan kripto akan dikenakan sanksi.

Mereka yang melanggar akan dapat sanksi berupa deportasi, sanksi administrasi, hukuman pidana, dan penutupan tempat usaha.

Baca Juga: Makin Meresahkan! Inilah Deretan Kasus Ulah Bule Nakal di Bali dari Bulan Maret-Mei 2023, Bikin Geleng Kepala

Lalu kenapa turis serta pelaku usaha tidak boleh menggunakan kripto?

Seperti yang telah disahkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, setiap individu yang melakukan transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menggunakan mata uang rupiah dan dilarang menggunakan mata uang lainnya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah agar tercapai.

Baca Juga: Modus Bantu Persoalan Hidup, Dosen Universitas Bali Coba Rudapaksa Mahasiswanya! Berakhir Dipecat

Adanya penegasan larangan menggunakan kripto sebagai transaksi di Bali tuai banyak kontra dari turis asing.

Banyak yang sangat menyayangkan adanya penegasan tersebut.

Bahkan tak sedikit turis yang akan berpikir kembali untuk mendatangi Bali.

Meskipun tuai kontra, penegasan adanya transaksi kripto ini harus dilakukan agar para turis asing tak semena-mena terhadap peraturan Indonesia khususnya di Bali.***

Editor: Pringgo Cah Angon

Sumber: Big Alpha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X