GerbangNalar.com - Aset kripto digunakan sebagai alat pembayaran di Bali oleh beberapa turis atau Warga Negara Asing (WNA) yang sulit mengakses transaksi keuangan.
Transaksi menggunakan aset kripto terjadi di berbagai tempat usaha seperti kafe, jasa meditasi hingga jasa sewa kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Gubenur Bali Wayan Koster akan menindak tegas turis serta pelaku usaha yang bertransaksi menggunakan kripto.
Baca Juga: Kronologi Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Karena Terganggu Lantunan Ayat Suci Al-Qur'an
Wayan Koster akan menegaskan sanksi dengan mengacu kepada UU 7/2011 tentang Mata Uang selain rupiah, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, turis dan pelaku usaha yang melakukan transaksi menggunakan kripto akan dikenakan sanksi.
Mereka yang melanggar akan dapat sanksi berupa deportasi, sanksi administrasi, hukuman pidana, dan penutupan tempat usaha.
Baca Juga: Makin Meresahkan! Inilah Deretan Kasus Ulah Bule Nakal di Bali dari Bulan Maret-Mei 2023, Bikin Geleng Kepala
Lalu kenapa turis serta pelaku usaha tidak boleh menggunakan kripto?
Seperti yang telah disahkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, setiap individu yang melakukan transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menggunakan mata uang rupiah dan dilarang menggunakan mata uang lainnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah agar tercapai.
Baca Juga: Modus Bantu Persoalan Hidup, Dosen Universitas Bali Coba Rudapaksa Mahasiswanya! Berakhir Dipecat
Adanya penegasan larangan menggunakan kripto sebagai transaksi di Bali tuai banyak kontra dari turis asing.
Banyak yang sangat menyayangkan adanya penegasan tersebut.
Bahkan tak sedikit turis yang akan berpikir kembali untuk mendatangi Bali.
Meskipun tuai kontra, penegasan adanya transaksi kripto ini harus dilakukan agar para turis asing tak semena-mena terhadap peraturan Indonesia khususnya di Bali.***
Artikel Terkait
Coach Justin Ungkap Gagalnya Piala Dunia U-20 2023 Karena Komentar Gubernur Bali yang Trauma Dengan Bom Bali
Duh! Ganjar Pranowo Gercep Telepon Wayan Koster soal Atlet Israel yang Main dalam World Beach Games di Bali
Usai Piala Dunia U-20, Gubernur Bali Wayan Koster Kembali Tolak Tim Israel Berlaga di ANOC World Beach Games
Gubernur Bali Wayan Koster Tolak Keras Kontigen Israel Main di ANOC World Beach Games, Begini Tanggapan Jokowi
Ungkap Kronologi WNA Difabel Akhirnya Dapat Alat Kesehatannya Setelah Ditahan Bea Cukai Ngurah Rai Bali
Usai Videonya Viral,Pihak Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA Disabilitas asal Firlandia
Tuban Jawa Timur di Guncang Gempa Magnitudo 6,6, Getaran Terasa Hingga ke Bondowoso Dan Bali
Gubernur Bali Wayan Koster Nyatakan Tak ada Timnas Israel yang Ikut Bermain di ANOC World Beach Games 2023!!
Modus Bantu Persoalan Hidup, Dosen Universitas Bali Coba Rudapaksa Mahasiswanya! Berakhir Dipecat
Makin Meresahkan! Inilah Deretan Kasus Ulah Bule Nakal di Bali dari Bulan Maret-Mei 2023, Bikin Geleng Kepala