• Minggu, 24 September 2023

VIRAL!! Warga Bengkalis Riau Rebutan Daging Kerbau Ilegal di Tumpukan Sampah, Bea Cukai Langsung Buka Suara

- Rabu, 31 Mei 2023 | 23:00 WIB
TPA di Bengkalis Riau dipenuhi daging kerbau ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis (Kolase Foto: Instagram/ @bengkalisku)
TPA di Bengkalis Riau dipenuhi daging kerbau ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis (Kolase Foto: Instagram/ @bengkalisku)

GerbangNalar.com - Sebuah video yang menjadi perbincangan di media sosial adalah tentang sekelompok warga yang saling berebut mengambil daging di tumpukan sampah.

Kejadian warga rebutan daging dilaporkan terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam video yang tersebar, dikatakan bahwa warga berebut daging kerbau impor ilegal dari India yang telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 29 Mei 2023.

Baca Juga: Intip Profil Aulia Akbar, Pemenang Logo IKN Nusantara Pohon Hayat Dapat Hadiah Rp 185 Juta!

Bea Cukai Bengkalis kemudian memberikan tanggapan terhadap video viral tersebut.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemusnahan barang ilegal berupa daging kerbau beku pada Senin, 29 Mei 2023 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Barang impor tersebut disita dan dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

Baca Juga: 'Drama Penipuan' Tiket Konser Coldplay Ternyata masih Belum Usai, Polda Metro Jaya Sebut ada Korban Baru!

Pemeriksaan dilakukan di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 6 April lalu sekitar pukul 2.00 WIB.

Daging impor ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan kapal KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE oleh nahkoda berinisial Z, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Barang tersebut diangkut dari Port Kilang, Malaysia.

Baca Juga: Makna Dibalik Pohon Hayat Milik Aulia Akbar Yang Terpilih Jadi Logo IKN Nusantara

"Barang impor tersebut berupa daging kerbau beku tanpa tulang merk Black Gold sebanyak 1.123 box dengan berat masing-masing 20 kilogram per box dan daging kerbau beku tanpa tulang merk Al Tamam sebanyak 937 box per 20 kilogram per box," tulis keterangan yang dilansir dari Instagram @beacukaibengkalis.

Menurut Bea Cukai, diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,1 miliar.

Akibat dari kegiatan impor ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp279,9 juta.

Halaman:

Editor: Zainiatul Karima

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X