GerbangNalar.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengadakan pendaftaran untuk PPPK 2023 mulai dari tanggal 16 hingga 30 September mendatang.
Total keseluruhan fromasi yang tersedia adalah sebanyak 572.496 posisi, dengan PPPK 2023 memiliki alokasi sebanyak 543.593 posisi.
Pemerintah telah menguraikan jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat pemerintah pusat sebanyak 49.959 posisi.
Selanjutnya, di tingkat pemerintah daerah, dibutuhkan sebanyak 493.634 posisi PPPK yang terbagi menjadi 296.084 posisi untuk PPPK Guru, 154.724 posisi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 posisi untuk PPPK Teknis.
Sebelum Anda mendaftar untuk PPPK dan CPNS 2023, penting untuk memahami besarnya gaji untuk Guru PPPK Golongan 1-17 pada tahun 2023.
Besaran gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023 mengenai Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PP Nomor 49/2018 mengenai Manajemen PPPK.
Saat ini, pemerintah belum mengonfirmasi besaran gaji yang akan berlaku untuk PPPK tahun 2023.
Meskipun begitu, Anda dapat menggunakan besaran gaji yang berlaku pada tahun sebelumnya sebagai panduan.
Ini adalah rincian mengenai besaran gaji PPPK sesuai dengan masa kerja dan golongan:
Golongan I
- Masa kerja nol:Rp1.794.900
- Masa kerja maksimal 26 tahun:Rp2.686.200
Artikel Terkait
Jangan GALAU!Masih Tersisa 2 Jalur untuk Jadi ASN bagi PPPK Guru 2022 yang Tak Lolos,Segera Cek Disini Infonya
THR 2023 ASN Meledak! PNS dan PPPK Dapat Gaji-13 yang Nominalnya Bikin Ngiler, Yuk Segera Cek Jadwalnya Disini
Intip Bocoran 16 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2023 dan PPPK, Apa Jurusanmu Termasuk? CEK DISINI
WORO-WORO!! Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Resmi Dibuka September, Yuk Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya