GerbangNalar.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengemukakan perhatian terhadap isu perselingkuhan yang dilakukan oleh beberapa abdi negara.
Hal ini dikarenakan tindakan perselingkuhan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan peraturan hukum yang berlaku.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, saat menjadi pembicara dalam seminar yang berjudul "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" di Jakarta pada hari Rabu, menyebutkan bahwa kasus perselingkuhan masih memiliki angka yang cukup tinggi, terutama ketika melihat data dari tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Jauh di Puncak Gunung, Warga Desa Purnama Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan JJS
Selama periode tersebut, KASN berhasil mengidentifikasi 172 pelanggaran terkait masalah rumah tangga, termasuk di dalamnya kasus perselingkuhan.
Jumlah total pelanggaran etika yang berhasil diidentifikasi oleh KASN selama periode tersebut mencapai 676 kasus.
Ia menjelaskan bahwa jumlah kasus tersebut cukup tinggi karena banyak pihak menganggap bahwa perselingkuhan merupakan masalah pribadi.
Meskipun sebenarnya hal tersebut terkait dengan kode etik para ASN.
"Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi," ucapnya seperti dikutip Gerbang nalar dari Antara.
Pada sesi seminar yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan bahwa perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran jika para pelakunya tinggal bersama dan/atau menjalani hubungan suami istri tanpa memiliki ikatan perkawinan yang sah.
Baca Juga: HOT NEWS!! Kemenkominfo Blokir 5 Ribu Situs Judi Online, Diduga karena Susupi Website Pemerintah
Ketentuan terkait tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang juga dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Proses Perizinan Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia menjelaskan bahwa jika ada PNS yang melanggar peraturan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi disiplin yang berat sesuai dengan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman disiplin yang berat melibatkan penurunan pangkat menjadi satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, perubahan jabatan dari yang semula, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau penghentian tugas dengan penghormatan (bukan berdasarkan permintaan sendiri) sebagai seorang PNS.
Artikel Terkait
Bukan Kiai, Tapi Yang Sebenarnya Paling Berhak Memberikan Nama Pada Anak Ialah Ayahnya, Begini Penjelasannya
Jauh di Puncak Gunung, Warga Desa Purnama Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan JJS
Hati-hati! di Daerah Bondowoso Ini Masih Ada Kawasan Yang Banyak Kandungan Uap Arseniknya, Cukup Berbahaya
Pasanganmu Mudah Ngambek? 5 Cara Ini Dijamin Bikin Sumringah