Ada Ribuan Janda Baru, Pengadilan Agama Bondowoso Mencatat Seribu Lebih Kasus Perceraian di Tahun 2022

- Kamis, 2 Februari 2023 | 06:46 WIB
Angka perceraian di Bondowoso tahun 2022 cukup tinggi (Foto : Tiểu Bảo Trương/Pexels)
Angka perceraian di Bondowoso tahun 2022 cukup tinggi (Foto : Tiểu Bảo Trương/Pexels)

Gerbangnalar.com - Kabupaten Bondowoso mencatatkan kasus perceraian yang cukup tinggi pada tahun 2022. Akibatnya banyak janda baru di Bondowoso.

Menurut Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, dari 3.114 perkara yang masuk ke pengadilan, mayoritas adalah kasus perceraian dengan jumlah sebanyak 1.923 perkara.

Menariknya, sebanyak 1.397 perkara atau sekitar 76 persen kasus perceraian diajukan oleh para istri. Artinya, sebagian besar kasus perceraian dari istri.

Baca Juga: Bukan Tempat Berkumpulnya Para Janda! Wisata Air Terjun Ini Memiliki Keindahan Alam Yang Syahdu

Sementara cerai talak yang diajukan dari pihak laki-laki yaitu sebanyak 526 perkara. Rata-rata usia istri yang menggugat cerai masih berada pada rentang 30-an tahun.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Bondowoso, Tri Anita, mengatakan bahwa ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab perceraian sebuah keluarga.

Pertama adalah perselisihan dalam rumah tangga yang mana perselisihan tersebut tidak menemukan jalan keluar.

Baca Juga: Dibalik Keunikan Pesonanya, Air Terjun Toroan Madura Simpan Legenda Pasutri yang Adu Cekcok Sampai Mati

Kedua adalah masalah perekonomian dan yang terakhir adalah meninggalkan satu pihak tanpa pamit.

Paling miris, perselisihan rumah tangga menjadi faktor penyebab paling banyak.

Dari 1.923 perkara perceraian, sebanyak 822 perkara disebabkan oleh perselisihan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Lagi Trend Pilih Nikah di KUA Saja Tanpa Gelar Pesta dan Habiskan Dana Ratusan Juta, Kapan Nih Jomblo Nikah?

Sedangkan 774 perkara disebabkan oleh masalah perekonomian dan 87 perkara disebabkan oleh meninggalkan satu pihak tanpa pamit.

Sisanya merupakan perkara kasus perjudian, perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman:

Editor: Pringgo Cah Angon

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X