• Minggu, 24 September 2023

Kemendikbud Selidiki Kampus Bermasalah, Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Maka Terancam Ditutup

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:38 WIB
Ilustrasi topi toga wisuda. Kemendikbud Selidiki Kampus Bermasalah, Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Maka Terancam Ditutup (Pixabay)
Ilustrasi topi toga wisuda. Kemendikbud Selidiki Kampus Bermasalah, Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Maka Terancam Ditutup (Pixabay)

Gerbangnalar.com - Saat ini, kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibud Ristek) tengah menyelidiki dugaan adanya kampus bermasalah.

Berdasarkan keterangan dari Kemendikbud, ada pengaduan masyarakat mengenai keberadaan kampus bermasalah yang hingga kini masih eksis.

Kemendikbud mengatakan, disinyalir ada 52 kampus bermasalah yang kini masih ada, terhitung mulai tanggal 25 Mei 2023.

Baca Juga: Pekerjaan Bakal Terjamin, 4 Kampus Milik BUMN Banyak Diminati dan Jadi Incaran Para Mahasiswa!

Akan tetapi, dari aduan masyarakat tersebut, setelah di cek ulang ternyata sudah ada 23 kampus yang izin operasional nya dicabut, alias sudah ditutup.

Kini tersisa 29 perguruan tinggi yang di duga sebagai kampus bermasalah, sedangkan keberadaan masih perlu peninjauan lagi.

Seperti yang dikatakan oleh Dikjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, bahwa 29 kampus tersebut keberadaannnya kini masih ditinjau lagi.

Baca Juga: Segera Cek! Program Magang Bersertifikat Dari Kampus Merdeka Sudah Dibuka, Ini Dia Syarat dan Ketentuannya

"Sisa (kampus) 29 masih kita tinjau (ulang)," ujar Prof Nizam kepada salah satu awak media pada Selasa (30/5/23).

Namun, Nizam menjelaskan jika kampus tersebut masih bisa diperbaiki lagi, maka izin operasional nya tetap di buka.

Akan tetapi jika sudah melakukan pelanggaran berat, maka bukan tidak mungkin lagi untuk mencabut izin operasional kampus tersebut.

Baca Juga: Daftar Kampus Dengan UKT Termurah, Tak Disangka, Universitas Indonesia Ternyata Masuk Dalam Kategori Ini

Terkait kategori pelanggaran yang bisa menyebabkan dicabutnya izin operasional, yakni karena melakukan pelanggaran berat.

Prof. Nizam menjelaskan salah satunya yang dianggap sebagai kampus bermaaslah, dan bisa mendapatkan ancaman ditutup ialah seperti jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak.

Termasuk juga pemberian ijazah dengan tanpa adanya proses belajar, memanipulasi data aktif mahasiswa, penyalah gunaan KIP, pembelajaran yang bersifat fiktif, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Ghofur Hasbulloh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X